Sejarah Perkembangan Madrasah Ibtidaiyah di Indonesia
Nama: Asri Nuriyah
Sejarah Madrasah Ibtidaiyah Di Indonesia
A. Pengertian Madrasah
Kata madrasah dalam bahasa Arab berarti tempat atau wahana untuk mengenyam
proses pembelajaran. Dalam bahasa Indonesia madrasah disebut dengan sekolah
yang berarti bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pengajaran.
Karenanya, istilah madrasah tidak hanya diartikan sekolah dalam arti sempit,
tetapi juga bisa dimaknai rumah, istana, kuttab,
perpustakaan, surau, masjid, dan lain-lain, bahkan seorang ibu juga bisa
dikatakan madrasah pemula
Dari pengertian di atas maka jelaslah
bahwa madrasah adalah wadah atau tempat belajar ilmu-imu keislaman dan ilmu
pengetahuan keahlian lainnya yang berkembang pada zamannya. Dengan demikian
dapat disimpulkan bahwa istilah madrasah bersumber dari Islam itu sendiri.[1]
B. Sejarah Madrasah
Madrasah adalah saksi
perjuangan pendidikan yang tak kenal henti. Pada jaman penjajahan Belanda
madrasah didirikan untuk semua warga.Sejarah mencatat , Madrasah pertama kali
berdiri di Sumatra, Madrasah Adabiyah ( 1908, dimotori Abdullah Ahmad), tahun
1910 berdiri madrasah Schoel di Batusangkar oleh Syaikh M. Taib Umar, kemudian
M. Mahmud Yunus pada 1918 mendirikan Diniyah Schoel sebagai lanjutan dari
Madrasah schoel, Madrasah Tawalib didirikan Syeikh Abdul Karim Amrullah di
Padang Panjang (1907). lalu, Madrasah Nurul Uman didirikan H. Abdul Somad
di Jambi.
Madrasah
berkembang di jawa mulai 1912. ada model madrasah pesantren NU dalam bentuk Madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah, Tsanawiyah,
Mualimin Wustha, dan Muallimin Ulya ( mulai 1919), ada madrasah yang mengaprosiasi sistem pendidikan
belanda plus, seperti muhammadiyah ( 1912) yang
mendirikan Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Muallimin, Mubalighin, dan Madrasah
Diniyah. Ada juga model AL-Irsyad (
1913) yang mendirikan Madrasah Tajhiziyah, Muallimin dan Tahassus, atau model Madrasah PUI di Jabar yang
mengembangkan madrasah pertanian, itulah singkat tentang sejarah madrasah di indonesia.[2]
C. Latar Belakang Berdirinya Madrasah di Indonesia
Di Indonesia, permulaan munculnya
Madrasah baru sekitar abab 20, meski demikian latar belakang berdirinya
madrasah tidak lepas dari dua faktor, yaitu semangat pembaharuan Islam yang
berasal dari islam pusat(timur Tengah) dan merupakan respon pendidikan terhadap
kebijakaan pemerintah Hindia Belanda yang mendirikan serta mengembangkan
sekolah. Hal ini juga diamini oleh M. Arsyad yang dikutip Khoirul Umam,
munculnya madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam dikarenakan kekhawatiran
terhadap pemerintah Hindia Belanda yang mendirikan sekolah-sekolah umum tanpa
dimasukkan pelajaran dan pendidikan agama Islam.
Menyikapi kebijakan tersebut,
tokoh-tokoh muslim di Indonesia akhirnya mendirikan dan mengembangkan madrasah
di Indonesia didasarkan pada tiga kepentingan utama, yaitu: 1) penyesuaian
dengan politik pendidikan pemerintah kolonial; 2) menjembatani perbedaan sistem
pendidikan keagamaan dengan sistem pendidikan modern; 3) agenda modernisasi
Islam itu sendiri.[3]
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional telah mengantarkan pendidikan Islam ke dalam babak sejarah baru, yang
antara lain ditandai dengan pengukuhan sistem pendidikan Islam sebagai pranata
pendidikan nasional. Lembaga-lembaga pendidikan Islam kini memiliki peluang
lebih besar untuk tumbuh dan berkembang serta meningkatkan kontribusinya dalam
pembangunan pendidikan nasional.
Madrasah yang merupakan
salah satu lembaga pendidikan Islam, memiliki kiprah panjang dalam dunia
pendidikan di Indonesia. Pendidikan madrasah merupakan bagian dari pendidikan
nasional yang memiliki kontribusi tidak kecil dalam pembangunan pendidikan
nasional atau kebijakan pendidikan nasional. Madrasah telah memberikan
sumbangan yang sangat signifikan dalam proses pencerdasan masyarakat dan
bangsa, khususnya dalam konteks perluasan akses dan pemerataan
pendidikan.
Dengan biaya yang relatif
murah dan distribusi lembaga yang menjangkau daerah-daerah terpencil, madrasah
membuka akses atau kesempatan yang lebih bagi masyarakat miskin dan marginal
untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Walau demikian para penulis sejarah
pendidikan Islam di Indonesia agaknya sepakat dalam menyebut beberapa madrasah
pada periode pertumbuhan, khususnya di wilayah Sumatera dan Jawa.[4]
D. Pengertian Madrasah Ibtidaiyah
Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI)
adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal diIndonesia, setara dengan Sekolah
Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan
madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai
kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah
tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.
Di Indonesia, setiap
warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni
sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun.[5]
E. Perkembangan Madrasah Ibtidaiyah Pada
Masa Orde baru
Masa Orde baru, perkembangan Madrasah
Ibtidaiyah ditandai dengan adanya perhatian pemerintah yang diwujudkan dengan
adanya rangkaian dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) sejak masa orde lama
yakni PP No 33 tahun 1949 dan PP No 33 tahun 1950, yang sebelumnya didahului
dengan dikeluarkan Permenag No 1 Tahun 1946, No 7 tahun 1952, No 2 tahun 1960
dan terakhir No. 3 Tahun 1979 tentang pemberian bantuan kepada madrasah.
Kemudian lahir kebijakan dalam rangka pengembangan madrasah tingkat dasar
(Ibtidaiyah), pemerintah (Departemen Agama) mendirikan Mdarasah Wajib Belajar
(MWB) yang menjadi langkah awal dari adanya bantuan dan pembinaan madrasah
dalam rangka penyeragaman kurikulum dan sistem penyelenggaraannya, dalam upaya
peningkatan mutu madrasah ibtidaiyah. Walaupun kemudian MWB ini tidak berjalan
sesuai dengan harapan karena berbagai kendala seperti terbatasnya sarana
prasarana, masyarakat kurang tanggap dan juga pihak penyelenggara madrasah,
setidaknya itu menjadi pendorong kemudian pemerintah mendirikan adanya madrasah
negeri yang lebih lengkap dan terperinci, dengan perbandingan materi agama 30%
dan materi pengetahuan umum 70%. Dalam Pasal 4 TAP MPRS
No.XXVII/MPRS/1966 disebutkan tentang isi pendidikan, di mana untuk
mencapai dasar dan tujuan pendidikan, maka isi pendidikan adalah:
1. Mempertinggi mental, moral, budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama
2. Mempertinggi kecerdasan dan ketrampilan
3. Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.[6]
1. Mempertinggi mental, moral, budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama
2. Mempertinggi kecerdasan dan ketrampilan
3. Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.[6]
pada tahun 1962 terbuka
kesempatan untuk menegrikan madrasah untuk semua tingkatan yaitu, Madrasah
Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah
Agama Islam Negeri (MAAIN). Dengan adanya kesempatan tersebut, maka jumlah
keseluruhan madrasah negeri yaitu MIN 358 buah, MTsN 182 buah, dan MAAIN 42
buah.[7]
F. Eksistensi Madrasah Ibtidaiyah Masa
Orde Baru
Sekitar akhir tahun 70-an, pemerintah Orde Baru mulai memikirkan
kemungkinan mengintegrasikan madrasah ke dalam Sistem Pendidikan Nasional.
Usaha tersebut diwujudkan dengan upaya yang dilakukan pemerintah dengan
melakukan upaya memperkuat struktur madrasah, kurikulum dan jenjangnya,
sehingga lulusan madrasah dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi, yaitu sekolah-sekolah yang dikelola oleh departemen pendidikan
dankebudayaan. Dalam rangka merespon SKB tersebut, maka disusun kurikulum madrasah
tahun 1975 dengan perbandingan bobot alokasi waktu 70% pelajaran umum dan 30%
pelajaran agama, ( Zakiah Daradjat (Dkk), 1985: 82. [8]
Ketentuan untuk
mengajarkan pengetahuan umum 1/3 dari seluruh jam pengajaran dilatarbelakangi
oleh saran Panitia Penyelidik Pengajaran yang mengamati bahwa di
madrasah-madrasah jarang sekali diajarkan pengetahuan umum yang sangat berguna
bagi kehidupan sehari-hari. Kekurangan pengetahuan umum akan menyebabkan orang
mudah diombang-ambingkan oleh pendapat yang kurang benar dan pikiran kurang
luas. [9]
G. Permasalahan-permasalahan yang ada di
Madrasah Ibtidaiyah
Permasalahan yang ada di madrasah
adalah kompleks serta saling terkait dengan keadaan lainnya. Permasalah yang
ada dan berkembang di masyarakat berasal dari faktor dari dalam diri madrasah
(internal) dan faktor dari luar madrasah (eksternal). Faktor yang berasal dari
dalam madrasah antara lain adalah kurang respon dan minatnya umat Islam
sendiri untuk menyekolahkan anak-anaknya di madrasah. Secara umum dapat
disebutkan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat sebagai berikut:
a. Madrasah masih dipandang
sebelah mata oleh masyarakat. Madrasah dianggap lembaga pendidikan kelas dua.
b. Kurangnya sumber
daya manusia (SDM) yang memadai. Sehingga kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah justru terasa mempersulit upaya-upaya pengembangan madrasah.
c. Mutu pendidikan
relatif rendah kurang terjamin bila dibandingkan dengan sekolah formal
karena banyaknya bidang studi yang diajarkan.
d. Kualitas guru
masih rendah. Hal ini ditandai dengan banyaknya guru-guru/ pengajar yang
mengajar mata pelajarn yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
e. Manajemen
pengelolaan kurang professional. Hal ini ada kaitannya dengan mutu sumber daya
manusia yang rendah, sebab bekerja tidak sesuai dengan latar belakang
pendidikannya.
f. Sarana prasarana pendidikan yang pas-pasan.
g. Jumlah siswa
yang sedikit serta berlatar belakang intelegensi yang rendah dan berasal dari
keluarga yang tidak mampu.[10]
H. Pembinaan Pemerintah Terhadap Madrasah
Usaha peningkatan dan
pembinaan dalam pendidikan madrasah ini kembali terwujud dengan
adanya Surat Keputusan Besama (SKB) pada tahun 1975 yang menegaskan
bahwa :
a. Yang dimaksud madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan agama Islam sebagai mata pelajaran dasar, yang diberikan sekurang-kurangnya 30% di samping mata pelajaran umum.
b. Madrasah meliputi 3 tingkatan ;
1. Madarasah Ibtidaiyah setingkat dengan pendidikan dasar.
2. Madrsah Tsanawiyah setingkat dengan Sekolah Menengah
Pertama
3. Madrasah Aliyah setingkat dengan Sekolah Menengah Atas
a. Yang dimaksud madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan agama Islam sebagai mata pelajaran dasar, yang diberikan sekurang-kurangnya 30% di samping mata pelajaran umum.
b. Madrasah meliputi 3 tingkatan ;
1. Madarasah Ibtidaiyah setingkat dengan pendidikan dasar.
2. Madrsah Tsanawiyah setingkat dengan Sekolah Menengah
Pertama
3. Madrasah Aliyah setingkat dengan Sekolah Menengah Atas
Pembinaan dan
pengembangan madrasah versi SKB Tiga menteri terus berlangsung dengan
tujuan mencapai mutu yang dicita-citakan. Penyamaan madrasah dengan sekolah
umum tidak hanya dalam hal penjenjangan saja, namun juga dalam hal struktur
program dan kurikulum juga mengalami pembakuan dan penyeragaman setidaknya itu
diperkuat dengan terbitnya Keputusan Besama Menteri Pendidian dan kebudayaan
dengan Menteri Agama No. 0299/U/1984 dan No. 45 Tahun1984, tentang
Pengaturan Pembakuan Kurikulum Sekolah Umum dan Kurikulum Madrasah. Perbedaan
terlihat pada identitas madrasah, yang menjadikan pendidikan dengan pelajaran agama
sebagai mata pelajaran dasar sekurang-kurangnya 30% di samping mata
pelajaran umum.
Menurut UU Nomor 2 tahun 1989, tujuan
pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, dan berbudi pekerti luhur, memiliki ketrampilan, kesehatan jasmani
dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan. (Depag RI, 1991/1991)
Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dari undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ini, mengusahakan :
1. Membentuk manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya yang mampu mandiri.
2. Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh, yang mengandung terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan idiologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dari undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ini, mengusahakan :
1. Membentuk manusia Pancasila sebagai manusia pembangunan yang tinggi kualitasnya yang mampu mandiri.
2. Pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang terwujud dalam ketahanan nasional yang tangguh, yang mengandung terwujudnya kemampuan bangsa menangkal setiap ajaran, paham dan idiologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Dengan landasan demikian,
sistem pendidikan nasional dilaksanakan secara nyata, menyeluruh dan terpadu.
Semesta dalam arti terbuka bagi seluruh rakyat, dan berlaku di seluruh wilayah
negara, menyeluruh dalam arti mencakup semua jalur. Jenjang dan jenis
pendidikan, dan terpadu dalam arti adanya saling keterkaitan antara pendidikan nasional
dengan seluruh usaha pembangunan nasional.[11]
Referensi
[1]Lhat: http://blog.uin-malang.ac.id/gudangmakalah/2011/10/28/sejarah-berdirinya-madrasah/(26/12/2012)
[2] Lhat: http://seputar-man3barabai.blogspot.com/2012/06/sejarah-madrasah-di-indonesia.html (26/12/2012)
[3] Lihat:
http://mi-baabussalaam.blogspot.com/2012/09/latar-belakang-berdirinya-madrasah-di.html
(26/12/2012)
[7]Lihat: http://mohamadjuliantoro.wordpress.com/2012/04/07/perkembangan-madrasah-ibtidaiyah-tsanawiyah-aliyah-di-indonesia/ 4:23
pm
[9] Lihat:
http://syukririfai.wordpress.com/2012/12/16/sejarah-perkembangan-madrasah-di-masa-orde-baru-1966-1998/
[11]Lihat: http://mial-faat.blogspot.com/2012/09/makalah-sejarah-perkembangan-madrasah.html (26/12/2012)

